Monday, February 17, 2020

Satpol PP DKI Jakarta Sepakat Menertibkan Ondel-Ondel Mengamen

Menurut Arifin, semakin banyaknya orang/kelompok yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen/mengemis berpotensi mengganggu ketertiban umum. Padahal, dalam Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan menindak pengamen yang memanfaatkan kesenian ondel-ondel sebagai sarana mengamen atau mengemis. Hal tersebut, kata Arifin merupakan salah satu poin kesepakatan dari pertemuan Satpol PP DKI, Dinas Kebudayaan DKI, Kesbangpol DKI dengan ormas-ormas Betawi di Gedung Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
"Satpol PP DKI melakukan penindakan dan penertiban terhadap orang/kelompok yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen/mengemis yang mengganggu ketertiban umum," kata Arifin.


"Salah satu pertimbangan kami dalam kesepakatan tersebut adalah semakin banyaknya orang/kelompok yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen/mengemis yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," tandas dia.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan H Wardhana mengungkapkan poin kesepakatan lainnya, yakni pertama, pihaknya akan menyediakan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan betawi termasuk para pengrajin ondel-ondel.
"Kedua, menempatkan ondel-ondel pada kegiatan yang bersifat seremonial, festival, lebaran Betawi, dan acara-acara lain dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi," tutur dia.
Ketiga, melakukan pendataan dan inventarisasi untuk mengetahui seberapa banyak jumlah sanggar kesenian Betawi dan pengrajin ondel-ondel. Keempat, membuat surat edaran gubernur cq sekretaris daerah untuk disampaikan kepada wali kota, camat, lurah, RW, dan RT untuk mendata jumlah sanggar dan pengrajin yang ada di masing-masing wilayah dengan format yang ditentukan oleh Dinas Kebudayaan DKI.
"Pertimbangan kesepakatan tersebut, antara lain Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Ondel-ondel merupakan salah satu dari 8 ikon budaya Betawi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi sebagai upaya menampilkan jati diri Provinsi DKI Jakarta, dan sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik wisata," pungkas Iwan.
Selain Arifin dan Iwan, kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pihak Kesbangpol DKI dan ormas-ormas Betawi antara lain Forkabin, FBR, LKB, Bang Japar, Rumawi Pelita, Sanggar Utan Panjang, Sanggar Rifky Albani dan Sanggar Betawi Mamit cs.

No comments:
Write comments


Alamat: Jl. Kartika Rt.003/004 Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat
Telp: 089681459444
Hp : 089602670520
IG :SanggarBetawiRifkyAlbani

Top Artikel

Gallery

wa