Thursday, October 23, 2014

Ondel-Ondel Dilarang Mengamen

Jakarta, RIFY ALBANI – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengeluarkan larangan mengamen menggunakan ondel-ondel. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menugaskan Dinas Sosial untuk menangani pengamen ondel-ondel tersebut.

"Harusnya itu dilarang, kita sudah bilang ke Dinas Sosial bagaimana caranya (mengatasinya). Kita sudah tugaskan sama dia (Dinas Sosial)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).

Mantan kader Partai Gerindra menegaskan mengemis dan mengamen dalam bentuk apa pun di Jakarta dilarang. Karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Nomor 2007 tentang Ketertiban Umum.

Penggunaan ondel-ondel, menurut Ahok, seharusnya murni untuk kepentingan seni dan kemasyarakatan. Penggunaan ikon budaya Jakarta itu hanya untuk meraup keuntungan semata.

"Yang pasti mereka (pengamen ondel-ondel) juga nggak boleh mengemis, itu kan untuk seni sebenarnya. Tapi itu cari alasan saja buat ngemis sebetulnya," tukas mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Pengamen ondel-ondel kerap dijumpai di Kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk menjajakan foto bersama dengan imbalan uang. Selain itu, pengamen kerap dijumpai di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.

No comments:
Write comments


Alamat: Jl. Kartika Rt.003/004 Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat
Telp: 089681459444
Hp : 089602670520
IG :SanggarBetawiRifkyAlbani

Top Artikel

Gallery

wa