Jakarta, RIFY ALBANI – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
berencana mengeluarkan larangan mengamen menggunakan ondel-ondel. Wakil
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menugaskan
Dinas Sosial untuk menangani pengamen ondel-ondel tersebut.
"Harusnya itu dilarang, kita sudah bilang ke Dinas Sosial
bagaimana caranya (mengatasinya). Kita sudah tugaskan sama dia (Dinas
Sosial)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Mantan
kader Partai Gerindra menegaskan mengemis dan mengamen dalam bentuk apa
pun di Jakarta dilarang. Karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta
No 8 Nomor 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penggunaan ondel-ondel,
menurut Ahok, seharusnya murni untuk kepentingan seni dan
kemasyarakatan. Penggunaan ikon budaya Jakarta itu hanya untuk meraup
keuntungan semata.
"Yang pasti mereka (pengamen ondel-ondel) juga
nggak boleh mengemis, itu kan untuk seni sebenarnya. Tapi itu cari
alasan saja buat ngemis sebetulnya," tukas mantan Bupati Belitung Timur
tersebut.
Pengamen ondel-ondel kerap dijumpai di Kawasan Monumen
Nasional (Monas) untuk menjajakan foto bersama dengan imbalan uang.
Selain itu, pengamen kerap dijumpai di kawasan Taman Ismail Marzuki
(TIM), Cikini, Jakarta Pusat.
Telp: 089681459444
Hp : 089602670520
IG :SanggarBetawiRifkyAlbani
No comments:
Write comments